PENDAHULUAN
Pembangunan pada sektor pertanian merupakan kebutuhan pokok
berupa bahan pangan utama khususnya beras semakin tahun akan semakin meningkat sesuai
dengan laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan kondisi perekonomian
masyarakat. Penerapan teknologi pertanian seperti penggunaan benih unggul
bermutu dan penggunaan pupuk yang berimbang juga telah banyak membantu
meningkatkan hasil pertanian. Namun di sisi lain organisasi petani (kelompok
tani) sebagian besar nampaknya kurang mampu untuk menghimpun dana/modal untuk
dapat memenuhi kebutuhannya dalam berusaha tani, khususnya dalam penyediaan
sarana produksi yang tepat jumlah dan tepat waktu.
Tanaman pangan yang banyak diusahakan
oleh rumah tangga petani di Indonesia adalah padi sebagai penghasil beras. Di
Indonesia, beras merupakan mata dagangan yang sangat penting, sebab beras
merupakan bahan makanan pokok dan merupakan sumber kalori bagi sebagian besar
penduduk. Sebagian besar masyarakat masih tetap menghendaki agar pasokan beras
tersedia sepanjang waktu, terdistribusi secara merata dan harganya stabil serta
terjangkau. Pada waktu yang lalu, pembangunan pertanian lebih terfokus pada
peningkatan produksi terutama padi, sehingga pembangunan sektor-sektor lainnya
terabaikan. Belajar dari pengalaman masa lalu, kebijakan perberasan saat ini
dan masa datang tidak lagi terfokus pada peningkatan produksi tetapi juga akan
dilakukan melalui pendekatan agribisnis. Permasalahan dan tantangan dalam upaya
pengamanan produksi padi/beras serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
petani dan masyarakat semakin berat dan kompleks. Permasalahan dan tantangan
yang dimaksud antara lain adalah : (a) Teknologi dalam penerapan usahataninya
masih konvensional, (b) Alih fungsi lahan, (c) Perkembangan penduduk yang
semakin meningkat, (d) Skala usaha tani yang relatif sempit (petani gurem), (e)
Fluktuasi produksi musiman yang mengakibatkan berfluktuasinya harga, (f) Produktivitas,
mutu dan efisiensi usaha tani padi sawah yang masih rendah, (g) Lemahnya
permodalan dan kelembagaan, (h) Terbatasnya sarana prasarana, (i) Gangguan
iklim dan HPT, (j) Kebijakan pemeritah dan lain sebagainya. Upaya untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan beras tidak terlepas dari pengaruh perubahan
strategis baik domestik maupun internasional seperti dinamika ekonomi global,
desentralisasi dan otonomi daerah, peningkatan jumlah penduduk, penciutan lahan
subur, perubahan iklim, harga beras dunia, kurs rupiah dan sebagainya.
Selanjutnya untuk memantapkan ketahanan pangan sampai
2015, konsep kemandirian pangan dapat dipakai acuan dengan definisi : pemenuhan
kebutuhan pangan nasional yang bertumpu seoptimal mungkin pada kemampuan sumber
daya domestik, yang dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen dan maupun
melindungi produsen, terutama usaha skala kecil. Dengan demikian, perdagangan
internasional pangan harus dikelola bagi sebesar-besarnya kepentingan
mewujudkan ketahanan pangan nasional. Semakin besarnya
kesenjangan antara produksi dan kebutuhan beras yang diperkirakan akan terjadi
menunjukkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor beras akan semakin
meningkat pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan adanya perubahan
lingkungan strategis global yang mengarah pada semakin kuatnya liberalisasi
perdagangan dan dipihak lain adanya perubahan lingkungan domestik yang menuntut
ketersediaan dan aksesibilitas pangan yang cukup, adalah suatu tantangan datam
pembangunan ketahanan pangan untuk mencegah agar Indonesia tidak akan
terperangkap pada ketergantungan terhadap pangan impor. Adalah sangat riskan
untuk menggantungkan ketahanan pangan nasional kepada pasar internasional.
Data perkembangan produksi, produktivitas padi dan jumlah
penduduk di Asia dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1. Produksi dan Produktivitas padi dan jumlah
penduduk beberapa negara di Asia, 2009
|
Negara
|
Area panen (juta ha)
|
Produktivitas
(t/ha)
|
Produksi (juta ton)
|
Penduduk
(juta jiwa)
|
|
Bangladesh
|
11.50
|
3.92
|
45,075
|
160,00
|
|
Kamboja
|
2,67
|
2.84
|
7,586
|
14,56
|
|
Thailand
|
10.96
|
2.87
|
31,463
|
67,39
|
|
Filipina
|
4,53
|
3,59
|
16,266
|
90,34
|
|
Viet Nam
|
7.44
|
5.23
|
38,895
|
87,10
|
|
Indonesia
|
12.88
|
5.00
|
64,399
|
227,34
|
|
China
|
29.93
|
6.59
|
197,257
|
1.344,92
|
|
India
|
44.10
|
2.98
|
131,127
|
1.181,41
|
Sumber: Badan Litbang
Pertanian
Dari data tabel 1 menunjukan bahwa Negara Indonesia dari
segi areal panen (juta ha) nomor tiga (3) setelah India dan China, produksi
(juta ton) nomor tiga (3) setelah China dan India, produktivitas (t/ha) nomor
tiga (3) setelah China dan Vietnam dan dari jumlah penduduk (juta jiwa)
Indonesia nomor tiga setelah China dan India. Dari data tersebut diatas Bangsa
Indonesia masih mampu untuk mengejar dari ketinggalan Negara-negara Asia dalam
hal usahatani padi didukung oleh semua pihak.
Tabel 2. Data Perkembangan Luas Panen- Produktivitas- Produksi Tanaman
Padi Indonesia 2003-2012
|
No
|
Tahun
|
Luas Panen (Ha)
|
Produktivitas (Ku/Ha)
|
Produksi (Ton)
|
|
1
|
2003
|
11.488.034
|
45.38
|
52.137.604
|
|
2
|
2004
|
11.922.974
|
45.36
|
54.088.468
|
|
3
|
2005
|
11.839.060
|
45.74
|
54.151.097
|
|
4
|
2006
|
11.786.430
|
46.2
|
54.454.937
|
|
5
|
2007
|
12.147.637
|
47.05
|
57.157.435
|
|
6
|
2008
|
12.327.425
|
48.94
|
60.325.925
|
|
7
|
2009
|
12.883.576
|
49.99
|
64.398.890
|
|
8
|
2010
|
13.253.450
|
50.15
|
66.469.394
|
|
9
|
2011
|
13.203.643
|
49.8
|
65.756.904
|
|
10
|
2012
|
13.443.443
|
51.36
|
69.045.141
|
Sumber: Badan Pusat
Statistik Republik Indonesia
Dari tabel 2 dapat dilihat
bahwa sepuluh tahun sudah berlalau, laju perkembangan produksi dan
produkstivitas perpadian di Indonesia menunjukan adanya peningkatan, walaupun
peningkatan tidak siknifikan terhadap produksi dan produktivitas ini
diakibatkan banya faktor diantaranya faktor teknis dan faktor non teknis.
PEMBAHASAN
Tantangan petani dalam peningkatan produktivitas dan dalam
upaya pengamanan produksi beras serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
petani dan masyarakat semakin berat dan kompleks. Permasalahan dan tantangan
yang dimaksud antara lain adalah :
(a)
Teknologi dalam penerapan
usahataninya masih konvensional, sehingga mengakibatkan produksi padi sawah rendah. Penggunaan
teknologi yang modern untuk meningkatkan produktifitas petani dengan Sistem
usaha pertanian modern yang lebih dikenal sebagai agribisnis yang merupakan
suatu alternatif dalam perubahan usaha pertanian yang tradisional kearah
pertanian yang bukan hanya mengelola lahan dengan memanfaatkan teknologi
budidaya untuk mendapatkan produksi yang maksimal, akan tetapi sudah
menyertakan pula masukan teknologi untuk mendapatkan produk olahan dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang seoptimal mungkin. Apalagi dalam
kerangka ekonomi kerakyatan segala usaha termasuk dalammya usaha pertanian
haruslah mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya yang
dimiliki. Oleh sebab itu perlu ditingkatkan pemahaman sumberdaya petani tentang
teknologi di bidang pertanian sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan
baik. Contohnya: Penerapan PTT Padi sawah
(b)
Alih fungsi lahan, menyebabkan lahan
produksi untuk usahatani semakin sempit. pengendalian lahan
pertanian merupakan salah satu kebijakan nasional yang strategis untuk tetap
memelihara industri pertanian primer dalam kapasitas penyediaan pangan, dalam
kaitannya untuk mencegah kerugian sosial ekonomi dalam jangka panjang mengingat
sifat multi fungsi lahan pertanian. Pembahasan dan penanganan masalah alih
fungsi lahan pertanian yang dapat mengurangi jumlah lahan pertanian, terutama
lahan sawah, telah berlangsung sejak dasawarsa 90-an. Akan tetapi sampai saat
ini pengendalian alih fungsi lahan pertanian belum berhasil diwujudkan. Selama
ini berbagai kebijaksanaan yang berkaitan dengan masalah pengendalian konversi
lahan sawah sudah banyak dibuat. Setidaknya ada 10 peraturan/perundangan yang
berkenaan dengan masalah ini.
Nomor
Peraturan/Perundangan Garis besar isi,
khususnya yang terkait dengan alih guna lahan pertanian antara lain:
1.
UU
No.24/1992 Penyusunan RTRW Harus
Mempertimbangkan Budidaya Pangan/SIT:
2.
Kepres
No.53/1989 Pembangunan kawasan industri,
tidak boleh konversi SIT/Tanah Pertanian Subur:
3.
Kepres
No.33/1990 Pelarangan Pemberian Izin
Perubahan Fungsi Lahan Basah dan Pengairan Beririgasi Bagi Pembangunan Kawasan
Industri:
4.
SE
MNA/KBPN 410-1851/1994 Pencegahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis
untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan RTR
5.
SE
MNA/KBPN 410-2261/1994 Izin Lokasi Tidak Boleh Mengkonversi Sawah Irigasi
Teknis (SIT)
6.
SE/KBAPPENAS
5334/MK/9/1994 Pelarangan Konversi Lahan Sawah Irigasi Teknis Untuk Non
Pertanian
7.
SE
MNA/KBPN 5335/MK/1994 Penyusunan RTRW Dati II Melarang Konversi Lahan Sawah
Irigasi Teknis untuk Non Pertanian
8.
SE
MNA/KBPN 5417/MK/10/1994 Efisiensi Pemanfaatan Lahan Bagi Pembangunan Perumahan
9.
SE
MENDAGRI 474/4263/SJ/1994 Mempertahankan Sawah Irigasi Teknis untuk mendukung
Swasembada Pangan.
10.
SE
MNA/KBPN 460-1594/1996 a. Mencegah
Konversi Tanah Sawah dan Irigasi Teknis Menjadi Tanah Kering:
Penyebab
pertama, kebijakan yang kontradiktif terjadi karena di satu pihak pemerintah
berupaya melarang terjadinya alihfungsi, tetapi di sisi lain kebijakan
pertumbuhan industri/manufaktur dan sektornon pertanian lainnya justru
mendorong terjadinya alih fungsi lahan-lahan pertanian. Yang kedua, cakupan
kebijakan yang terbatas. Peraturan-peraturan tersebut di atas baru dikenakan
terhadap perusahaan-perusahaan/badan hukum yang akan menggunakan tanah dan/atau
akan merubah tanah pertanian ke non pertanian. Perubahan penggunaan tanah sawah
konon pertanian yang dilakukan secara individual/peorangan belum tersentuh oleh
sebab itu peraturan-peraturan perlu dibuatkan oleh pemerintah, untuk melindungi
alih fungsi lahan.
(c)
Perkembangan penduduk yang
semakin meningkat,
seiring dengan itu akan menyebabkan kebutuhan pangan terutama padi/beras akan meningkat.
Solusinya adalah diversifikasi pangan menjadi salah satu pilar utama dalam
mewujudkan ketahanan pangan. Diversifikasi konsumsi pangan tidak hanya sebagai
upaya mengurangi ketergantungan pada beras tetapi juga upaya peningkatan
perbaikan gizi untuk mendapatkan manusia yang berkualitas dan mampu berdaya
saing dalam percaturan globalisasi
(d)
Skala usaha tani yang
relatif sempit (petani gurem) sehingga mengakibatkan sulitnya meningkatkan pendapatan
petani melalui peningkatan produktivitas, Solusinya intensifikasi pertanian dengan
cara pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk
meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana. Intensifikasi
pertanian banyak dilakukan di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki lahan pertanian
sempit.
(e)
Fluktuasi produksi musiman
yang mengakibatkan berfluktuasinya harga. Untuk mencegah terjadinya
fluktuasi produksi dan fluktuasi harga yang sering merugikan petani, maka perlu
diupayakan budidaya yang dapat berlangsung sepanjang tahun antara lain melalui
budidaya di luar musim (off season). Dengan melakukan budidaya di luar musim
dan membatasi produksi pada saat bertanam normal sesuai dengan permintaan
pasar, diharapkan produksi dan harga padi/beras dipasar akan lebih stabil dan
juga kebijakan pemerintah.
(f)
Produktivitas, mutu dan
efisiensi usaha tani padi sawah yang masih rendah. Pendekatan model PTT pada padi sawah
dengan menerapkan komponen-komponen teknologi budidaya sinergis mampu
meningkatkan produktivitas usahatani berupa peningkatan hasil panen GKG yang
rata-rata lebih tinggi dan disamping meningkatkan hasil gabah, juga mampu
meningkatkan tingkat keuntungan usahatani berkisar antara 25 – 58 %.
(g)
Lemahnya permodalan dan kelembagaan. Permasalahan
terakhir adalah sulitnya permodalan bagi petani. Masalah ini merupakan masalah
yang sering terjadi di kalangan petani khususnya petani kecil. Hal ini
disebabkan karena sistem perbankan yang kurang peduli kepada petani. Ditandai
dengan sulitnya persyaratan administrasi untuk memperoleh modal, serta adanya
jaminan yang memberatkan petani pada lembaga perbankan yang bersangkutan karena
lembaga perbankan tidak mau mengambil risiko pada usaha kecil. Sedangkan
kebanyakan petani kecil tidak memiliki jaminan yang sesuai dengan persyaratan
yang diajukan oleh lembaga perbankan. Dengan
permasalahan-permasalahan seperti diatas, maka pemerintah mencanangkan program
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang bertujuan untuk
menanggulangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Pengembangan Usaha
Agribisnis Perdesaan (PUAP) mempunyai beberapa tujuan yang tertulis pada
Pedoman PUAP (2010), yaitu ; (1) mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui
penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai
dengan potensi wilayah. (2) meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis,
Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani.
(3) memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan
kegiatan usaha agribisnis. (4) meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani
menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan. Gapoktan
penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUAP, diarahkan untuk dapat dibina
dan ditumbuhkan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sebagai salah
satu unit usaha dalam Gapoktan.
(h)
Terbatasnya sarana
prasarana.
Infrastruktur pedesaan pendukung usahatani yang belum memadai, merupakan salah
satu masalah utama usahatani. Salah satu infrastruktur yang sangat diperlukan
oleh petani adalah jalan usahatani. Ketiadaan jalan usahatani ini membuat petani
mengalami kesulitan dalam mengangkut saprodi dan hasil usahatani sehingga
menambah biaya produksi. Masalah lain yang berhubungan dengan infrastruktur
pedesaan ini adalah rusaknya jaringan pengairan yang tersedia. Pada beberapa
lokasi lain juga terdapat jaringan yang dianggap masyarakat rancangannya
(desain) tidak sesuai dengan kondisi lahan setempat. Keadaan ini membuat
ketersediaan air tidak dapat diatur, sebagian lokasi ada yang kekeringan dan
pada bagian lain ada yang lahannya tergenang lebih lama; akibatnya terjadi
keterlambatan waktu tanam dan kegagalan panen. Solusinya adalah perbaikan jalan
akses ke lahan usahatani dan perbaikan saluran irigasi (Dinas pengairan dan
Dinas Pekerjaan Umum)
(i) Gangguan
iklim dan HPT.
Perubahan iklim menghadapkan petani pada tingkat risiko produksi yang lebih
tinggi. Risiko produksi tersebut meningkatkan probabilitas penurunan produksi per satuan luas
(produktivitas), bahkan kegagalan panen. Dampak ekonomis perubahan iklim
tercermin pula dari adanya penurunan luas tanam dan produksi walaupun masih
bersifat temporer. Metode pengendalian kimiawi yang masih merupakan praktek
dominan petani untuk mengurangi tekanan (pressure) hama penyakit tidak dapat
dipungkiri akan menjadi ancaman bagi keberlanjutan usahatani padi dalam jangka
menengah/ panjang. Solusinya adalah antisipasi terhadap perubahan iklim.
(j)
Kebijakan pemeritah. Kebijakan ini bertujuan
untuk meningkatkan pendapatan petani dan peningkatan ketahanan pangan nasional.
Peningkatan pendapatan petani diupayakan melalui peningkatan produktivitas
padi, skala usahatani dan keberlanjutan usahataninya. Peningkatan ketahanan
pangan dilakukan dengan upaya peningkatan produktivitas padi, perluasan areal
pertanian dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Peran pemerintah dalam
hal ini adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya peningkatan
produktivitas petani dan produksi melalui penetapan kebijakan dan peraturan
perundangan terkait, peningkatan pelayanan publik, pembangunan sarana publik,
pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan dan evaluasi kinerjanya. Kebijakan
ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui diversifikasi usaha,
baik bersifat diversifikasi usaha horisontal
(on-farm), diversifikasivertikal
yang terkait dengan pertanian (off-farm) dan diversifikasi yang tidak terkait dengan
pertanian (non-farm). Dengan demikian, kebijakan ini akan
mengintegrasikan pembangunan di bidang pertanian dengan pembangunan perdesaan
melalui peningkatan investasi dan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam,
modal, sumberdaya manusia, dan teknologi/manajemen yang tersedia. Kebijakan ini
pada hakekatnya berbeda dengan kebijakan sebelumnya mengenai penetapan Harga
Dasar Gabah (HDG). Dalam kondisi pasar bebas, untuk komoditas beras serta
keterbatasan dana dan sumberdaya pemerintah, maka kebijakan Harga Dasar Gabah
sudah tidak efektif tagi. Melalui kebijakan penetapan Harga
Dasar Pembelian Pemerintah
(Procurement Price Policy). Melalui kebijakan ini ditetapkan harga gabah yang dibeli oleh
Pemerintah (Bulog) pada titik pengadaan (misalnya gudang Bulog) dengan kualitas
tertentu. Disamping itu, melalui alokasi dana APBN, pemerintah menetapkan
jumlah gabah/beras yang dapat dibeli dengan dana yang tersedia. Permasalahan
yang timbul adalah bagaimana harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah
tersebut dapat memberikan insentif bagi petani produsen dan bagaimana petani
dapat menghasilkan gabah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Pada masa mendatang, peran PERPADI sangat diharapkan terutama untuk mendukung
peningkatan pendapatan petani melalui peningkatan posisi tawar petani, misalnya
dengan secara proaktif melakukan kemitraan dengan petani/kelompoktani untuk
melaksanakan tunda jual dan kemitraan dengan koperasi-koperasi sekunder sebagai
outlet. Beberapa kebijakan perlu adanya penataan penguasaan atau pengusahaan
lahan yang dilandasi efisensi skala ekonomi. Dengan luas kepemilikan dan
pengusahaan yang sempit, hampir semua
kebijakan ekonomi tidak mungkin dapat melepaskan petani dari cengkeraman
kemiskinan dan kerawanan pangan, sehingga mustahil rumahtangga pedesaan dapat
mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
KESIMPULAN
Tantangan petani dalam peningkatan produktivitas Komoditas
pertanian (padi sawah) dan dan pemecahan masalahnya:
a)
Teknologi
dalam penerapan usahataninya masih konvensional. Penggunaan teknologi yang
modern untuk meningkatkan produktifitas petani dengan Sistem usaha pertanian
modern yang lebih dikenal sebagai agribisnis yang mempertimbangkan kelestarian
dan keberlanjutan sumberdaya, dengan Pengelolaan Tanaman Terpadu Padi Sawah
(PTT)
b)
Alih
fungsi lahan. penanganan masalah alih fungsi lahan pertanian yang dapat
mengurangi jumlah lahan pertanian, terutama lahan sawah, sudah berbagai
kebijaksanaan yang berkaitan dengan masalah pengendalian konversi lahan sawah
sudah banyak dibuat. Setidaknya ada 10 peraturan/perundangan tetapi belum ada
peraturan larangan Individu/perorangan yang lahan produktifnya dijadikan alih
fungsi lahan, perlu ketegasan dari pemerintah (BPN)
c)
Perkembangan
penduduk yang semakin meningkat solusinya adalah dengan cara diversifikasi
pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan.
(d)
Skala
usaha tani yang relatif sempit (petani gurem). intensifikasi pertanian dengan
cara pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk
meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana.
(e)
Fluktuasi
produksi musiman yang mengakibatkan berfluktuasinya harga. Dengan melakukan
budidaya di luar musim dan membatasi produksi pada saat bertanam normal sesuai
dengan permintaan pasar, diharapkan produksi dan harga padi/beras dipasar akan
lebih stabil dan juga peran kebijakan pemerintah.
(f)
Produktivitas,
mutu dan efisiensi usaha tani padi sawah yang masih rendah. Dengan cara pendekatan
model PTT pada padi sawah dengan menerapkan komponen-komponen teknologi
budidaya sinergis mampu meningkatkan produktivitas usahatani berupa peningkatan
hasil panen GKG yang rata-rata lebih tinggi dan disamping meningkatkan hasil
gabah, juga mampu meningkatkan tingkat keuntungan usahatani berkisar antara 25
– 58 %.
(g)
Lemahnya
permodalan dan kelembagaan. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP) yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja
dan mempunyai beberapa tujuan: (1) mengurangi kemiskinan dan pengangguran
melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan
sesuai dengan potensi wilayah. (2) meningkatkan kemampuan pelaku usaha
agribisnis, Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Penyuluh dan Penyelia
Mitra Tani. (3) memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk
pengembangan kegiatan usaha agribisnis. (4) meningkatkan fungsi kelembagaan
ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses
ke permodalan. Dan program-program yang lain yang berpihak kepada petani.
(h)
Terbatasnya
sarana prasarana. Pemberian bantuan sarana dan perbaikan jalan akses ke lahan
usahatani dan perbaikan saluran irigasi (Dinas pengairan dan Dinas Pekerjaan
Umum).
(i)
Gangguan
iklim dan Hama dan Penyakit Tanaman (HPT). Antisipasi terhadap perubahan iklim
pada saat akan melakukan usaha tani sebelum terjadi kegagalan panen.
(j)
Kebijakan
pemeritah. (Menteri Pertanian, Perdagangan, Perindustrian dan Perhubungan) untuk
menjamin dari mulai benih, pupuk ,sarana dan prasarana, membeli hasil produk dan
olahan dengan harga yang layak untuk petani.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad
Suryana (Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan Departeman Pertanian Republik
Indonesia) Seminar dan Lokakarya Nasional PERPADI tanggal 28 Februari-1 Maret
2003 di Universitas Brawijaya Malang.
Adi
Purnama Nur’aripin Diversifikasi Pangan Untuk Mengatasi Krisis Pangan Di
Indonesia Mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama, Bogor Agricultural University.
Apriantono
A. 2004. Konsep Pembangunan Pertanian. http://www.deptan.go.id/ renbangtan/ konsep.htm. [Diakses tanggal 26 November 2010]
Ni Made Ayu Citra Laksmi, I Ketut Suamba dan I
G.A.A Mbarawati Juli 2012, Analisis
Efisiensi Usahatani Padi Sawah (Studi Kasus di Subak Guama, Kecamatan Marga,
Kabupaten Tabanan) Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas
Udayana. http://ojs.unud.ac.id/
index.php/JAA/article/download/1126/ 591
Joko Pramono, Seno Basuki dan Widarto 2005.
Upaya Peningkatan Produktivitas Padi Sawah Melalui Pendekatan Pengelolaan
Tanaman dan Sumberdaya Terpadu. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, Jawa
Tengah.
www.deptan.go.id%2Fmusrenbangtan2012%2FTP%2520BAHAN%2520KETERPADUAN-MUSRENBANGTAN-
23%
2520MEI%25202013.pdf
http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php

Tidak ada komentar:
Posting Komentar