Powered By Blogger

Jumat, 06 September 2013

TANTANGAN PETANI DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KOMODITAS PERTANIAN (PADI SAWAH)


PENDAHULUAN

Pembangunan pada sektor pertanian merupakan kebutuhan pokok berupa bahan pangan utama khususnya beras semakin tahun akan semakin meningkat sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat. Penerapan teknologi pertanian seperti penggunaan benih unggul bermutu dan penggunaan pupuk yang berimbang juga telah banyak membantu meningkatkan hasil pertanian. Namun di sisi lain organisasi petani (kelompok tani) sebagian besar nampaknya kurang mampu untuk menghimpun dana/modal untuk dapat memenuhi kebutuhannya dalam berusaha tani, khususnya dalam penyediaan sarana produksi yang tepat jumlah dan tepat waktu.
Tanaman pangan yang banyak diusahakan oleh rumah tangga petani di Indonesia adalah padi sebagai penghasil beras. Di Indonesia, beras merupakan mata dagangan yang sangat penting, sebab beras merupakan bahan makanan pokok dan merupakan sumber kalori bagi sebagian besar penduduk. Sebagian besar masyarakat masih tetap menghendaki agar pasokan beras tersedia sepanjang waktu, terdistribusi secara merata dan harganya stabil serta terjangkau. Pada waktu yang lalu, pembangunan pertanian lebih terfokus pada peningkatan produksi terutama padi, sehingga pembangunan sektor-sektor lainnya terabaikan. Belajar dari pengalaman masa lalu, kebijakan perberasan saat ini dan masa datang tidak lagi terfokus pada peningkatan produksi tetapi juga akan dilakukan melalui pendekatan agribisnis. Permasalahan dan tantangan dalam upaya pengamanan produksi padi/beras serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat semakin berat dan kompleks. Permasalahan dan tantangan yang dimaksud antara lain adalah : (a) Teknologi dalam penerapan usahataninya masih konvensional, (b) Alih fungsi lahan, (c) Perkembangan penduduk yang semakin meningkat, (d) Skala usaha tani yang relatif sempit (petani gurem), (e) Fluktuasi produksi musiman yang mengakibatkan berfluktuasinya harga, (f) Produktivitas, mutu dan efisiensi usaha tani padi sawah yang masih rendah, (g) Lemahnya permodalan dan kelembagaan, (h) Terbatasnya sarana prasarana, (i) Gangguan iklim dan HPT, (j) Kebijakan pemeritah dan lain sebagainya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan beras tidak terlepas dari pengaruh perubahan strategis baik domestik maupun internasional seperti dinamika ekonomi global, desentralisasi dan otonomi daerah, peningkatan jumlah penduduk, penciutan lahan subur, perubahan iklim, harga beras dunia, kurs rupiah dan sebagainya.

Selanjutnya untuk memantapkan ketahanan pangan sampai 2015, konsep kemandirian pangan dapat dipakai acuan dengan definisi : pemenuhan kebutuhan pangan nasional yang bertumpu seoptimal mungkin pada kemampuan sumber daya domestik, yang dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen dan maupun melindungi produsen, terutama usaha skala kecil. Dengan demikian, perdagangan internasional pangan harus dikelola bagi sebesar-besarnya kepentingan mewujudkan ketahanan pangan nasional. Semakin besarnya kesenjangan antara produksi dan kebutuhan beras yang diperkirakan akan terjadi menunjukkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor beras akan semakin meningkat pada masa yang akan datang. Dengan memperhatikan adanya perubahan lingkungan strategis global yang mengarah pada semakin kuatnya liberalisasi perdagangan dan dipihak lain adanya perubahan lingkungan domestik yang menuntut ketersediaan dan aksesibilitas pangan yang cukup, adalah suatu tantangan datam pembangunan ketahanan pangan untuk mencegah agar Indonesia tidak akan terperangkap pada ketergantungan terhadap pangan impor. Adalah sangat riskan untuk menggantungkan ketahanan pangan nasional kepada pasar internasional.
Data perkembangan produksi, produktivitas padi dan jumlah penduduk di Asia dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1. Produksi dan Produktivitas padi dan jumlah penduduk beberapa negara di Asia, 2009
Negara
Area  panen  (juta ha)
Produktivitas
(t/ha)
Produksi (juta ton)
Penduduk
(juta jiwa)
Bangladesh
11.50
3.92
45,075
160,00
Kamboja
2,67
2.84
7,586
14,56
Thailand
10.96
2.87
31,463
67,39
Filipina
4,53
3,59
16,266
90,34
Viet Nam
7.44
5.23
38,895
87,10
Indonesia
12.88
5.00
64,399
227,34
China
29.93
6.59
197,257
1.344,92
India
44.10
2.98
131,127
1.181,41
Sumber: Badan Litbang Pertanian

Dari data tabel 1 menunjukan bahwa Negara Indonesia dari segi areal panen (juta ha) nomor tiga (3) setelah India dan China, produksi (juta ton) nomor tiga (3) setelah China dan India, produktivitas (t/ha) nomor tiga (3) setelah China dan Vietnam dan dari jumlah penduduk (juta jiwa) Indonesia nomor tiga setelah China dan India. Dari data tersebut diatas Bangsa Indonesia masih mampu untuk mengejar dari ketinggalan Negara-negara Asia dalam hal usahatani padi didukung oleh semua pihak.

Tabel  2. Data Perkembangan  Luas Panen- Produktivitas- Produksi Tanaman Padi Indonesia 2003-2012

No

Tahun
Luas Panen (Ha)
Produktivitas (Ku/Ha)
Produksi (Ton)
1
2003
11.488.034
45.38
52.137.604
2
2004
11.922.974
45.36
54.088.468
3
2005
11.839.060
45.74
54.151.097
4
2006
11.786.430
46.2
54.454.937
5
2007
12.147.637
47.05
57.157.435
6
2008
12.327.425
48.94
60.325.925
7
2009
12.883.576
49.99
64.398.890
8
2010
13.253.450
50.15
66.469.394
9
2011
13.203.643
49.8
65.756.904
10
2012
13.443.443
51.36
69.045.141
Sumber: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Dari tabel 2 dapat dilihat bahwa sepuluh tahun sudah berlalau, laju perkembangan produksi dan produkstivitas perpadian di Indonesia menunjukan adanya peningkatan, walaupun peningkatan tidak siknifikan terhadap produksi dan produktivitas ini diakibatkan banya faktor diantaranya faktor teknis dan faktor non teknis.

PEMBAHASAN

Tantangan petani dalam peningkatan produktivitas dan dalam upaya pengamanan produksi beras serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat semakin berat dan kompleks. Permasalahan dan tantangan yang dimaksud antara lain adalah :
(a)       Teknologi dalam penerapan usahataninya masih konvensional, sehingga mengakibatkan produksi padi sawah rendah. Penggunaan teknologi yang modern untuk meningkatkan produktifitas petani dengan Sistem usaha pertanian modern yang lebih dikenal sebagai agribisnis yang merupakan suatu alternatif dalam perubahan usaha pertanian yang tradisional kearah pertanian yang bukan hanya mengelola lahan dengan memanfaatkan teknologi budidaya untuk mendapatkan produksi yang maksimal, akan tetapi sudah menyertakan pula masukan teknologi untuk mendapatkan produk olahan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang seoptimal mungkin. Apalagi dalam kerangka ekonomi kerakyatan segala usaha termasuk dalammya usaha pertanian haruslah mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya yang dimiliki. Oleh sebab itu perlu ditingkatkan pemahaman sumberdaya petani tentang teknologi di bidang pertanian sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan baik. Contohnya: Penerapan PTT Padi sawah

(b)    Alih fungsi lahan, menyebabkan lahan produksi untuk usahatani semakin sempit. pengendalian lahan pertanian merupakan salah satu kebijakan nasional yang strategis untuk tetap memelihara industri pertanian primer dalam kapasitas penyediaan pangan, dalam kaitannya untuk mencegah kerugian sosial ekonomi dalam jangka panjang mengingat sifat multi fungsi lahan pertanian. Pembahasan dan penanganan masalah alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengurangi jumlah lahan pertanian, terutama lahan sawah, telah berlangsung sejak dasawarsa 90-an. Akan tetapi sampai saat ini pengendalian alih fungsi lahan pertanian belum berhasil diwujudkan. Selama ini berbagai kebijaksanaan yang berkaitan dengan masalah pengendalian konversi lahan sawah sudah banyak dibuat. Setidaknya ada 10 peraturan/perundangan yang berkenaan dengan masalah ini.
Nomor Peraturan/Perundangan  Garis besar isi, khususnya yang terkait dengan alih guna lahan pertanian antara lain:
1.      UU No.24/1992  Penyusunan RTRW Harus Mempertimbangkan Budidaya Pangan/SIT:
2.      Kepres No.53/1989  Pembangunan kawasan industri, tidak boleh konversi SIT/Tanah Pertanian Subur:
3.      Kepres No.33/1990  Pelarangan Pemberian Izin Perubahan Fungsi Lahan Basah dan Pengairan Beririgasi Bagi Pembangunan Kawasan Industri:
4.      SE MNA/KBPN 410-1851/1994 Pencegahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan RTR
5.      SE MNA/KBPN 410-2261/1994 Izin Lokasi Tidak Boleh Mengkonversi Sawah Irigasi Teknis (SIT)
6.      SE/KBAPPENAS 5334/MK/9/1994 Pelarangan Konversi Lahan Sawah Irigasi Teknis Untuk Non Pertanian
7.      SE MNA/KBPN 5335/MK/1994 Penyusunan RTRW Dati II Melarang Konversi Lahan Sawah Irigasi Teknis untuk Non Pertanian
8.      SE MNA/KBPN 5417/MK/10/1994 Efisiensi Pemanfaatan Lahan Bagi Pembangunan Perumahan
9.      SE MENDAGRI 474/4263/SJ/1994 Mempertahankan Sawah Irigasi Teknis untuk mendukung Swasembada Pangan.
10.   SE MNA/KBPN 460-1594/1996 a.  Mencegah Konversi Tanah Sawah dan Irigasi Teknis Menjadi Tanah Kering:
Penyebab pertama, kebijakan yang kontradiktif terjadi karena di satu pihak pemerintah berupaya melarang terjadinya alihfungsi, tetapi di sisi lain kebijakan pertumbuhan industri/manufaktur dan sektornon pertanian lainnya justru mendorong terjadinya alih fungsi lahan-lahan pertanian. Yang kedua, cakupan kebijakan yang terbatas. Peraturan-peraturan tersebut di atas baru dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan/badan hukum yang akan menggunakan tanah dan/atau akan merubah tanah pertanian ke non pertanian. Perubahan penggunaan tanah sawah konon pertanian yang dilakukan secara individual/peorangan belum tersentuh oleh sebab itu peraturan-peraturan perlu dibuatkan oleh pemerintah, untuk melindungi alih fungsi lahan.

(c)    Perkembangan penduduk yang semakin meningkat, seiring dengan itu akan menyebabkan kebutuhan pangan terutama padi/beras akan meningkat. Solusinya adalah diversifikasi pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Diversifikasi konsumsi pangan tidak hanya sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada beras tetapi juga upaya peningkatan perbaikan gizi untuk mendapatkan manusia yang berkualitas dan mampu berdaya saing dalam percaturan globalisasi

(d)    Skala usaha tani yang relatif sempit (petani gurem) sehingga mengakibatkan sulitnya meningkatkan pendapatan petani melalui peningkatan produktivitas, Solusinya intensifikasi pertanian dengan cara pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana. Intensifikasi pertanian banyak dilakukan di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki lahan pertanian sempit.

(e)    Fluktuasi produksi musiman yang mengakibatkan berfluktuasinya harga. Untuk mencegah terjadinya fluktuasi produksi dan fluktuasi harga yang sering merugikan petani, maka perlu diupayakan budidaya yang dapat berlangsung sepanjang tahun antara lain melalui budidaya di luar musim (off season). Dengan melakukan budidaya di luar musim dan membatasi produksi pada saat bertanam normal sesuai dengan permintaan pasar, diharapkan produksi dan harga padi/beras dipasar akan lebih stabil dan juga kebijakan pemerintah.
(f)     Produktivitas, mutu dan efisiensi usaha tani padi sawah yang masih rendah. Pendekatan model PTT pada padi sawah dengan menerapkan komponen-komponen teknologi budidaya sinergis mampu meningkatkan produktivitas usahatani berupa peningkatan hasil panen GKG yang rata-rata lebih tinggi dan disamping meningkatkan hasil gabah, juga mampu meningkatkan tingkat keuntungan usahatani berkisar antara 25 – 58 %.

(g)    Lemahnya permodalan dan kelembagaan. Permasalahan terakhir adalah sulitnya permodalan bagi petani. Masalah ini merupakan masalah yang sering terjadi di kalangan petani khususnya petani kecil. Hal ini disebabkan karena sistem perbankan yang kurang peduli kepada petani. Ditandai dengan sulitnya persyaratan administrasi untuk memperoleh modal, serta adanya jaminan yang memberatkan petani pada lembaga perbankan yang bersangkutan karena lembaga perbankan tidak mau mengambil risiko pada usaha kecil. Sedangkan kebanyakan petani kecil tidak memiliki jaminan yang sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh lembaga perbankan. Dengan permasalahan-permasalahan seperti diatas, maka pemerintah mencanangkan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) mempunyai beberapa tujuan yang tertulis pada Pedoman PUAP (2010), yaitu ; (1) mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah. (2) meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani. (3) memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis. (4) meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan. Gapoktan penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUAP, diarahkan untuk dapat dibina dan ditumbuhkan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sebagai salah satu unit usaha dalam Gapoktan.

(h)    Terbatasnya sarana prasarana. Infrastruktur pedesaan pendukung usahatani yang belum memadai, merupakan salah satu masalah utama usahatani. Salah satu infrastruktur yang sangat diperlukan oleh petani adalah jalan usahatani. Ketiadaan jalan usahatani ini membuat petani mengalami kesulitan dalam mengangkut saprodi dan hasil usahatani sehingga menambah biaya produksi. Masalah lain yang berhubungan dengan infrastruktur pedesaan ini adalah rusaknya jaringan pengairan yang tersedia. Pada beberapa lokasi lain juga terdapat jaringan yang dianggap masyarakat rancangannya (desain) tidak sesuai dengan kondisi lahan setempat. Keadaan ini membuat ketersediaan air tidak dapat diatur, sebagian lokasi ada yang kekeringan dan pada bagian lain ada yang lahannya tergenang lebih lama; akibatnya terjadi keterlambatan waktu tanam dan kegagalan panen. Solusinya adalah perbaikan jalan akses ke lahan usahatani dan perbaikan saluran irigasi (Dinas pengairan dan Dinas Pekerjaan Umum)

(i)     Gangguan iklim dan HPT. Perubahan iklim menghadapkan petani pada tingkat risiko produksi yang lebih tinggi. Risiko produksi tersebut meningkatkan probabilitas  penurunan produksi per satuan luas (produktivitas), bahkan kegagalan panen. Dampak ekonomis perubahan iklim tercermin pula dari adanya penurunan luas tanam dan produksi walaupun masih bersifat temporer. Metode pengendalian kimiawi yang masih merupakan praktek dominan petani untuk mengurangi tekanan (pressure) hama penyakit tidak dapat dipungkiri akan menjadi ancaman bagi keberlanjutan usahatani padi dalam jangka menengah/ panjang. Solusinya adalah antisipasi terhadap perubahan iklim.

(j)     Kebijakan pemeritah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani dan peningkatan ketahanan pangan nasional. Peningkatan pendapatan petani diupayakan melalui peningkatan produktivitas padi, skala usahatani dan keberlanjutan usahataninya. Peningkatan ketahanan pangan dilakukan dengan upaya peningkatan produktivitas padi, perluasan areal pertanian dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Peran pemerintah dalam hal ini adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya peningkatan produktivitas petani dan produksi melalui penetapan kebijakan dan peraturan perundangan terkait, peningkatan pelayanan publik, pembangunan sarana publik, pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan dan evaluasi kinerjanya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui diversifikasi usaha, baik bersifat diversifikasi usaha horisontal  (on-farm),  diversifikasivertikal yang terkait dengan pertanian  (off-farm)  dan diversifikasi yang tidak terkait dengan pertanian  (non-farm).  Dengan demikian, kebijakan ini akan mengintegrasikan pembangunan di bidang pertanian dengan pembangunan perdesaan melalui peningkatan investasi dan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam, modal, sumberdaya manusia, dan teknologi/manajemen yang tersedia. Kebijakan ini pada hakekatnya berbeda dengan kebijakan sebelumnya mengenai penetapan Harga Dasar Gabah (HDG). Dalam kondisi pasar bebas, untuk komoditas beras serta keterbatasan dana dan sumberdaya pemerintah, maka kebijakan Harga Dasar Gabah sudah tidak efektif tagi. Melalui kebijakan penetapan  Harga  Dasar  Pembelian  Pemerintah  (Procurement Price  Policy).  Melalui kebijakan ini  ditetapkan harga gabah yang dibeli oleh Pemerintah (Bulog) pada titik pengadaan (misalnya gudang Bulog) dengan kualitas tertentu. Disamping itu, melalui alokasi dana APBN, pemerintah menetapkan jumlah gabah/beras yang dapat dibeli dengan dana yang tersedia. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut dapat memberikan insentif bagi petani produsen dan bagaimana petani dapat menghasilkan gabah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Pada masa mendatang, peran PERPADI sangat diharapkan terutama untuk mendukung peningkatan pendapatan petani melalui peningkatan posisi tawar petani, misalnya dengan secara proaktif melakukan kemitraan dengan petani/kelompoktani untuk melaksanakan tunda jual dan kemitraan dengan koperasi-koperasi sekunder sebagai outlet. Beberapa kebijakan perlu adanya penataan penguasaan atau pengusahaan lahan yang dilandasi efisensi skala ekonomi. Dengan luas kepemilikan dan pengusahaan yang sempit,  hampir semua kebijakan ekonomi tidak mungkin dapat melepaskan petani dari cengkeraman kemiskinan dan kerawanan pangan, sehingga mustahil rumahtangga pedesaan dapat mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

KESIMPULAN

Tantangan petani dalam peningkatan produktivitas Komoditas pertanian (padi sawah) dan dan pemecahan masalahnya:
a)     Teknologi dalam penerapan usahataninya masih konvensional. Penggunaan teknologi yang modern untuk meningkatkan produktifitas petani dengan Sistem usaha pertanian modern yang lebih dikenal sebagai agribisnis yang mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya, dengan Pengelolaan Tanaman Terpadu Padi Sawah (PTT)
b)     Alih fungsi lahan. penanganan masalah alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengurangi jumlah lahan pertanian, terutama lahan sawah, sudah berbagai kebijaksanaan yang berkaitan dengan masalah pengendalian konversi lahan sawah sudah banyak dibuat. Setidaknya ada 10 peraturan/perundangan tetapi belum ada peraturan larangan Individu/perorangan yang lahan produktifnya dijadikan alih fungsi lahan, perlu ketegasan dari pemerintah (BPN)
c)     Perkembangan penduduk yang semakin meningkat solusinya adalah dengan cara diversifikasi pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan.
(d)    Skala usaha tani yang relatif sempit (petani gurem). intensifikasi pertanian dengan cara pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana.
(e)    Fluktuasi produksi musiman yang mengakibatkan berfluktuasinya harga. Dengan melakukan budidaya di luar musim dan membatasi produksi pada saat bertanam normal sesuai dengan permintaan pasar, diharapkan produksi dan harga padi/beras dipasar akan lebih stabil dan juga peran kebijakan pemerintah.
(f)     Produktivitas, mutu dan efisiensi usaha tani padi sawah yang masih rendah. Dengan cara pendekatan model PTT pada padi sawah dengan menerapkan komponen-komponen teknologi budidaya sinergis mampu meningkatkan produktivitas usahatani berupa peningkatan hasil panen GKG yang rata-rata lebih tinggi dan disamping meningkatkan hasil gabah, juga mampu meningkatkan tingkat keuntungan usahatani berkisar antara 25 – 58 %.
(g)    Lemahnya permodalan dan kelembagaan. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja dan mempunyai beberapa tujuan: (1) mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah. (2) meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani. (3) memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis. (4) meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan. Dan program-program yang lain yang berpihak kepada petani.
(h)    Terbatasnya sarana prasarana. Pemberian bantuan sarana dan perbaikan jalan akses ke lahan usahatani dan perbaikan saluran irigasi (Dinas pengairan dan Dinas Pekerjaan Umum).
(i)     Gangguan iklim dan Hama dan Penyakit Tanaman (HPT). Antisipasi terhadap perubahan iklim pada saat akan melakukan usaha tani sebelum terjadi kegagalan panen.
(j)     Kebijakan pemeritah. (Menteri Pertanian, Perdagangan, Perindustrian dan Perhubungan) untuk menjamin dari mulai benih, pupuk ,sarana dan prasarana, membeli hasil produk dan olahan dengan harga yang layak untuk petani.


DAFTAR PUSTAKA

Achmad Suryana (Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan Departeman Pertanian Republik Indonesia) Seminar dan Lokakarya Nasional PERPADI tanggal 28 Februari-1 Maret 2003 di Universitas Brawijaya Malang.  
Adi Purnama Nur’aripin Diversifikasi Pangan Untuk Mengatasi Krisis Pangan Di Indonesia Mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama, Bogor Agricultural University.
Apriantono A. 2004. Konsep Pembangunan Pertanian. http://www.deptan.go.id/ renbangtan/ konsep.htm. [Diakses tanggal 26 November 2010]  
Ni Made Ayu Citra Laksmi, I Ketut Suamba dan I G.A.A  Mbarawati Juli 2012, Analisis Efisiensi Usahatani Padi Sawah (Studi Kasus di Subak Guama, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan) Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana. http://ojs.unud.ac.id/ index.php/JAA/article/download/1126/ 591
Joko Pramono, Seno Basuki dan Widarto 2005. Upaya Peningkatan Produktivitas Padi Sawah Melalui Pendekatan Pengelolaan Tanaman dan  Sumberdaya Terpadu. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, Jawa Tengah.
www.deptan.go.id%2Fmusrenbangtan2012%2FTP%2520BAHAN%2520KETERPADUAN-MUSRENBANGTAN- 23% 2520MEI%25202013.pdf
http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php


Tidak ada komentar:

Posting Komentar